Iklan

Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA Online Lewat HP

Admin
Selasa, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-01T15:35:17Z
Baca Juga

Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat

Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat - EFIN merupakan salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.


eFIN diperlukan untuk eFiling pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk melakukan registrasi untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara online.


Dengan melakukan laporan pajak secara online kita sudah tidak perlu lagi ngantri buang buang waktu di KPP cabang pajak itu sendiri.


Penting untuk diketahui bahwa jika wajib pajak tidak melakukan laporan SPT tahunan maka akan dikenankan Denda. Adapun denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah 100.000 sedangkan denda untuk wajib pajak badan yang tidak melakukan laporan pajak tahunan adalah sebesar 1.000.000 rupiah.


Nah maka dari itu supaya tidak terkena denda maka kita harus rutin melakukan pelaporan pajak tahunan. Namun bagi wajib pajak baru diperlukan registrasi terlebih dahulu di DJP online pajak dengan menggunakan nomor NPWP dan eFIN.


Bagi sobat yang baru membuat NPWP Lembaga tentunya belum bisa mendapatkan eFin sekaligus, jadi disini kamu harus mengajukan permohonan efin agar nantinya bisa dipakai untuk melakukan laporan pajak tahunan.


Nah bagi sobat yang belum memiliki eFIN NPWP khususnya NPWP lembaga MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah) Pontren ( Pondok Pesantren ) dan lembaga-lembaga lainnya maka Jabartrends akan membagikan langkah-langkah pengajuan EFIN atau aktivasi EFIN untuk wajib pajak Badan atau Lembaga seperti MDTA, Sekolah, Yayasan, Pesantren dan lembaga-lembaga lainnya.


Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat


Untuk Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren maka perlu disiapkan beberapa perysaratan berikut ini.


Syarat mengajukan permohonan e-FIN untuk wajib pajak Lembaga MDTA dan Pesantren 


  1. Foto Kartu NPWP wajib pajak badan/Lembaga
  2. Foto NPWP pengurus atau kepala lembaga yang bersangkutan.
  3. Foto Selfie Kepala Lembaga sambil memegang NPWP lembaga dan KTP
  4. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
  5. Foto SK Pendirian, SK izin Oprasional atau Piagam penyelenggaraan MDTA atau Pesantren
  6. Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.


Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Untuk Lembaga MDTA atau Pesantren


  • Pertama silahkan download formulir permohonan eFIN disini
  • Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat
  • Selanjutnya isi pada formulir
  • Pada bagian WAJIB PAJAK silahkan beri tanda silang pada kotak “BADAN”
  • Pada bagian JENIS PERMOHONAN silahkan beri tanda silang pada kotak “AKTIVASI”
  • Selanjutnya pada Judul “A. IDENTITAS WAJIB PAJAK” 
  • silahkan isi pada bagian NPWP dengan memasukan nomor NPWP lembaga atau badan. 
  • Kemudian isi “NAMA” dengan nama lembaga itu sendiri contoh : MDTA AS-SYIFA
  • Pada bagian lainnya kosongkan saja
  • Selanjutnya pada bagian “ B. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK/PEJABAT ATAU PIHAK YANG DITUNJUKI SEBAGAI BENDAHARA” 
  • NPWP: isi dengan NPWP kepala Lembaga
  • NAMA: isi dengan Nama kepala lembaga
  • TEMPAT LAHIR dan TANGGAL LAHIR : isi dengan tempat lahir dan tanggal lahir kepala lembaga
  • WARGA NEGARA: berikan tanda silang pada negara INDONESIA kemudian masukkan NIK
  • Selanjutnya pada bagian C kosongkan saja kemudian lanjut pada bagian “D. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL”
  • Pada bagian ini isi dengan nomor telepon dan email pada baris yang disediakan.
  • Kemudian berikan titimangsa pada formulir permohonan eFIN dan tuliskan nama pemohon dan parafnya.
  • Terakhir foto atau scan formulir permohonan kemudian satukan dengan lampiran-lampiran pada persyaratan tadi dan buat menjadi satu file Pdf agar memudahkan pihak KPP untuk mengecek data dan lampiran yang kita berikan.

  • Nah jika kesulitan membuat foto menjadi pdf bapa/ibu juga bisa mengirimkan secara langsung formulir dan lampiran-lampiran pendukung yang sudah disediakan.
  • Selanjutnya kirimkan formulir permohonan eFIN lembaga MDTA atau Pontren ke E-mail KPP pajak terdekat. 


Untuk mengetahui email KPP pajak, kalian bisa mengeceknya melalui tautan berikut ini. Daftar KPP unit kerja.  https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi


Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat

Jika sudah menepukan email KPP pajak maka silahkan kirim pesan lewat email dengan Subjek” PERMOHONAN EFIN” kemudian klik gambar link di atas kemudian pilih lampirkan file.


Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat

Nah jika file formulir dan lampiran tadi sudah berbentuk satu file PDF maka tingal pilih itu saja. Tetapi jika masih berbentuk foto silahkan masukan satu persatu mulai dari foto formulir dan lampiran-lampirannya seperti foto KTP kepala lembaga, foto NPWP kepala, Foto NPWP lembaga, Swafoto kepala lembaga dengan memegang NPWP lembaga dan KTP  dan SK izin orpasional atau piagam penyelenggaraan MDTA atau pontren yang bersangkutan.


Jika semua berkas sudah dilampirkan silahkan klik Kirim Dan tunggu hingga ada respons dari email Kantor pajak setempat.


Jika permohonan eFIN diterima maka akan menerima email seperti berikut ini.


Cara Mengajukan permohonan eFIN NPWP Lembaga MDT dan Pesantren


Selamat kini Lembaga MDTA atau Pesantren bapak/ibu sudah bisa melakukan registrasi di DJP online dan bisa melaporkan SPT pajak tahunan secara online.


Nah itulah Cara Mengajukan Permohonan eFIN NPWP Lembaga MDTA dan Pesantren Secara Online Termudah dan Cepat yang telah kami rangkum untuk memudahkan anda agar bisa melakukan laporan pajak secara online.


Selamat mecoba dan semoga berhasil

Komentar

Tampilkan

Terkini